Friday, November 9, 2012

Evaluasi Kinerja Proyek Pemberdayaan Petani dan Agribisnis (PPA 2001) dengan Pola Bantuan Langsung Masyarakat (PRT-111)

BAB I. 
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Sektor usaha pertanian (agribisnis) berperan besar dalam pembangunan baik secara langsung  terhadap pembentukan Product Domestic Bruto (PDB), penyedia lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat, pengentasan kemiskinan, perolehan devisa melalui ekspor dan penciptaan ketahanan pangan nasional, maupun tidak langsung yaitu melalui penciptaan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lainnya. 

Keberhasilan pembangunan pertanian berarti keberhasilan dalam membangun sebagian besar penduduk Indonesia, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.   Kontribusi sektor agribisnis dalam pembangunan nasional sangat besar dibanding sektor yang lain.  Pada kurun waktu 1990 – 1995 PDB sektor agribisnis menyumbang nilai tambah (added value) yang signifikan dari 45 % menjadi 47 % ; menyerap tenaga kerja dari 75 % menjadi 77 %; ekspor sektor agribisnis dari 43 % menjadi 49 %.  Sektor agribisnis juga berperan adalam penyediaan pangan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok yaitu beras. Komoditas ini meru-pakan komoditas yang erat hubungannya dengan ketahanan pangan nasional, stabilitas ekonomi, katahanan sosial, stabilitas politik dan ketahanan nasional (Departemen Pertanian, 2002).

Mengingat pentingnya sektor agribisnis dalam pembangunan nasional, menuntut keberpihakan negara melalui Departemen Pertanian kepada rakyat petani yang porsinya besar dalam memberi penghidupan kepada rakyat.  Keberpihakan pemerintah  kepada petani sangat penting karena pembangunan pertanian dihadapkan pada berbagai tantangan seperti perubahan pemerintahan yang lebih demokratis dengan otonomi daerah, hak azazi manusia dan globalisasi.  Bersamaan dengan itu, perlu dukungan kebijakan makro serta regulasi pengaturan yang kondusif agar seluruh sub sistem agribisnis tanaman pangan dapat berfungsi secara harmonis dan optimal.  Peranan pemerintah adalah memobilisasi pelaku agribisnis dan mensinergiskan dengan kekuatan petani untuk dapat melakukan efisiensi usahatani, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian serta melakukan pemupukan modal (investasi). 
 
Tujuan keberpihakan pemerintah kepada petani tidak saja untuk menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi, namun  lebih dari itu diharapkan mampu memberdayakan masyarakat tani dan membentuk petani yang mandiri agar petani di era globalisasi dapat terus survive.
Keberpihakan formal pemerintah terhadap petani dapat dilihat melalui visi pembangunan sistem agribisnis nasional yaitu terwujudnya Perekonomian nasional yang sehat melalui pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi. 

Untuk mewujudkan sistem dan usaha agribisnis yang demikian diperlukan serangkaian kebijakan pembangunan sebagai berikut : (1) kebijakan makro ekonomi (moneter, fiskal) yang bersahabat dengan pembangunan sistem dan usaha agribisnis; (2) kebijakan pengembangan industri (industry policy) yang memberi prioritas pada pengembangan kluster industri (industry cluster) agribisnis; (3) kebijakan perdagangan internasional (trade policy)  yang netral baik secara sektoral, domistik maupun antar negara dalam kerangka mewujudkan suatu free trade yang fair trade ; (4) pengembangan infra struktur (jalan, pelabuhan, listrik, telepon, pengairan) daerah ; (5) pengembangan kelembagaan (institusional policy) baik lembaga keuangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan sumberdaya manusia dan penyuluhan,  dan pengembangan kelembagaan dan organisasi ekonomi petani ; (6) pendayagunaan sumberdaya alam dan lingkungan ; (7) pengembangan pusat-pusat pertumbuhan agribinis daerah; (8) ketahanan pangan; (9) kebijakan khusus komoditi spesifik.

Keberpihakan riil pemerintah terhadap petani diwujudkan dengan pengucuran Proyek Pemberdayaan Petani dan Agribisnis di Pedesaan tahun anggaran 2001.  Proyek ini dikeluarkan dengan pertimbangan Kredit Usaha Tani (KUT) yang ada sebelumnya telah dihapus dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (komisi III) mendesak pemerintah untuk membantu petani melalui penguatan modal yang disalurkan ke rekening kelompok yang lebih dikenal dengan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).  

Keberpihakan riil  pemerintah melalui program pemberdayaan petani melalui usaha kelompok dengan pola BLM pada tahun anggaran 2001 di kabupaten Kediri telah menghabiskan dana sebesar Rp 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).  Pengucuran dana ini mendapat tanggapan yang negatif maupun positif oleh beberapa kalangan.  Tanggapan negatif karena kawatir petani tidak mampu mengelola dan menggunakan dana secara efektif, sedang tanggapan positif menilai proyek ini sangat efektif karena dapat menekan / mengurangi kebocoran dana dan memberi kebebasan kepada petani untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhannya.

Proyek  dengan pola BLM ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Propinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten yang diharapkan dapat menjadi model dasar yang dapat diperbaiki. 


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

0 comments:

Post a Comment