BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu solusi pemecahan masalah ketimpangan ekonomi yang di galakkan dan dijalankan oleh pemerintah hingga saat ini guna mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu pemerataan pendapatan adalah melalui kemitraan usaha diberbagai sektor perekonomian negara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997 tentang Usaha Kecil, dimana kemitraan merupakan bentuk kerjasama antara usaha besar dan menengah dengan usaha kecil dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sehingga akan memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang semakin kuat dan memantapkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi serta meningkatkan kemandirian dan daya saing perekonomian nasional. Usaha kecil dan koperasi merupakan bagian terbesar dari pelaku perekonomian nasional maka seyogyanya usaha kecil atau koperasi diberikan peluang dan peran yang lebih besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Adapun salah satu bentuk usaha kemitraan di sub sektor peternakan adalah kemitraan ayam pedaging.
Kemitraan secara teoritik didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama di bidang budidaya ayam ras antara perusahaan peternakan dengan peternak rakyat yang masing-masing mempunyai peran yang sama yaitu saling ketergantungan dan menguntungkan kedua belah pihak. Dengan kemitraan diharapkan resiko yang besar dapat ditanggung bersama (risk sharing) (Hafsah,2000).
KUD “Sari Bumi” merupakan jenis koperasi serba usaha yang salah satu usahanya dibidang perunggasan (Unit Unggas). Unit unggas merupakan salah satu unit usaha KUD “Sari Bumi” yang beranggotakan para peternak ayam pedaging di wilayah kerja KUD “Sari Bumi” yaitu diwilayah kecamatan Bululawang, dimana kegiatan usahanya berbentuk kemitraaan dengan pola inti-plasma. Unit unggas sebagai inti memasok sarana produksi seperti bibit, pakan, obat-obatan dan menyalurkan sapronak serta senantiasa melakukan pengawasan dan bimbingan teknis kepada para peternak anggotanya. Sedangkan para peternak sebagai plasma berkewajiban menyediakan lahan, kandang dan tenaga kerja.
Besarnya harga sarana produksi (DOC, pakan, obat-obatan) yang dipasok oleh KUD mengikuti harga pasar yaitu tidak ditetapkan terlebih dahulu artinya setiap hari harga selalu berubah-ubah (fluktuasi) dan KUD tidak memberikan harga garansi terhadap sarana produksi dan harga jual output. Gambaran keadaan diatas mengindikasikan bahwa tingkat pendapatan yang akan diperoleh mengalami fluktuasi karena adanya ketidakpastian situasi pasar, sehingga dalam pengambilan keputusan, para peternak memerlukan informasi terutama mengenai perkiraan resiko keuangan yang akan dihadapi.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
0 comments:
Post a Comment