This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, February 14, 2013

Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Terhadap Istrinya (HK-33)

Berbicara mengenai kepolisian, maka bisa dilihat dalam Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia, antara lain menetapkan kedudukan polisi sebagai alat Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang kepolisian preventif dan represif dalam rangka criminal justice system, dengan tugas utama pemeliharaan keamanan negeri. Tentunya,objek riil dari pengamanan itu adalah masyarakat.Artinya, diperlukan kerjasama dan saling pengertian yang positif antara polisi dan masyarakat.

Ironisnya, kekerasan yang dilakukan polisi, bukan lagi hal yang asing kita dengar dari berbagai media yang ada.Kekerasan yang dilakukan oleh para polisi tersebut sudah menjadi suatu fenomena, bukan hanya dalam batasan kasus saja.Dalam artian, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Polisi memang sudah sering terjadi.

Berita tentang kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, dimana tindakan yang dilakukan diluar batas kewajiban dan perkara yang harusnya ditangani.Kasus tersebut diantaranya kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap istrinya sendiri dalam ruang lingkup keluarga (KDRT) yang menyebabkan korban menderita luka-luka.


Untuk memandang kasus kekerasan yang terjadi selama ini, setidaknya terdapat beberapa faktor, salah satunya faktor psikologis personal yaitu Kompleksitas tugas polisi di lapangan menyebabkan mereka mudah stres dan frustrasi. Bahkan tugas tersebut sering mengundang bahaya. Hal ini karena tugas polisi sangat berat dan berbahaya jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.

Dari banyaknya faktor yang bisa membuat aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan, kekerasan tersebut bisa dilakukan terhadap orang lain atau sekolompok masyarakat bahkan bisa sampai ke ruang lingkup keluarga  personal kepolisian.

Dalam penjelasan umum Undang–Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbulketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.

KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan.Ada banyak alasan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya yaitu:Pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT.Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat.Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.Kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT.Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT.Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang.Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada istri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya.Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor.Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khususnya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan dari aparat kepolisian yang dilakukan personal kepolisian pantas menjadi renungan bagi kita.Dimana kita bisa melihat bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi baik dalam ruang lingkup pribadinya apalagi pelaksanaan dalam lingkup masyarakat.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Wednesday, February 13, 2013

Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mengunakan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Putusan No.26/Pid.B/2011/PN.Sung) (HK-32)

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai Pengamalan  Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan sangat strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu agar mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, dan lancar.
Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan roda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasi  dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metode yang sedemikian rupa sehingga terwujud totalitas yang utuh, berdaya dan berhasil guna.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna nasional yang optimal, di samping harus ditata roda transportasi laut, udara, lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyebrangan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem secara tepat, serasi, seimbang, terpadu sinergetik antara satu dengan yang lainnya, mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.

Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar daya jangkau dan pelayanannya lebih luas kepada masyarakat, dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, kordinasi antara wewenang pusat dan daerah antara instansi, sektor, dan unsur yang terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban dalam menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Keseluruhan hal tersebut tercantum dalam satu undang-undang yang utuh yakni di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menggatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan juga belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari transportasi secara keseluruhan.
Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggungjawab para penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan angkutan jalan.
Pada perkembangannya, lalu lintas jalan dapat menjadi masalah bagi manusia, karena semakin banyaknya manusia yang bergerak atau berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lainnya, dan semakin besarnya masyarakat yang menggunakan sarana transportasi angkutan jalan, maka hal inilah yang akan mempengaruhi tinggi rendahnya angka kecelakaan lalu lintas.
Pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara lain disebabkan oleh kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejemuan yang dialami pengemudi. Tidak berlebihan semua kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi, pejalan kaki, kendaraan, sarana dan prasarana, petugas / penegak hukum dalam lalu lintas jalan. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan human error ( faktor manusia ).
 Dalam perkembangannya, pelaku tindak pidana lalu lintas jalan ini berkewajiban memberikan santunan kepada korbannya. Memang santunan bagi korban tindak pidana lalu lintas jalan pada saat ini seperti sudah menjadi kewajiban, apalagi jika sipelaku adalah orang yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat atau dengan kata lain mempunyai uang yang lebih.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka penulis perlu mengetahui apakah ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah cukup memberikan nilai keadilan bagi masyarakat karena hal ini berkaitan dengan permasalahan seputar pertanggungjawaban pengemudi dalam suatu kecelakaan lalulintas, yang semakin dapat disebabkan oleh kelalaian seorang pengemudi, mungkin saja ada faktor lain yang berperan dari pada faktor kelalaiannya itu sendiri seperti adanya faktor kesengajaan.


Berdasarkan dari uaraian penjelasan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk menjadikan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor”  sebagai studi hukum.
 Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Makassar Pada Tahun 2007-2011) (HK-31)

Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Selain merupakan suatu hal yang sama sekali tidak menyenangkan bagi pihak yang tertimpa musibah kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga sulit dihilangkan dari muka bumi ini.
Adanya sebuah sunnatullah ketika Yang Maha Kuasa menciptakan adanya sifat-sifat kebaikan maka juga pasti menciptakan lawan dari kebaikan yaitu kejahatan sebagai sebuah keseimbangan. Tidak satupun di muka bumi ini terdapat sekelompok masyarakat yang dapat hidup tanpa sama sekali berbenturan dengan kejahatan, atau sepanjang hidup mereka hanya mendapati kebajikan-kebajikan semata.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia dari masa ke masa, maka kebutuhan kepentingan manusia semakin bertambah. Hal ini tentu membawa dampak negatif sebab akan mengakibatkan bertambahnya kemungkinan terjadinya kejahatan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam sering menghalalkan berbagai cara tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian sampai saat ini kejahatan masih tetap abadi dan bahkan akan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih.

Manusia dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial akan senantiasa berusaha untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi guna mencapai kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Oleh karena itu usaha pembangunan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah digariskan dalam Undang-undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan terhapus dari berbagai hambatan dan ancaman, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 A amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Selanjutnya  dalam ketentuan Pasal 28 C ayat (2) amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 disebutkan :
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”

Dan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dengan demikian maka jelaslah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui bahwa keamanan, ketertiban masyarakat dan penjaminan hak-hak asasi manusia merupakan tujuan negara yang fundamental.
Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHPidana) kejahatan pencurian diatur dalam Buku Ke-2, Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sedangkan bentuk pokok dari kejahatan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian dan meresahkan masyarakat.
Dari pemberitaan di berbagai media massa, baik itu media eletronik maupun media cetak, dapat diketahui bahwa berita mengenai kejahatan pencurian kendaraan bermotor bukan saja menarik perhatian tetapi juga mengusik rasa aman dan sekaligus mengundang sejumlah pertanyaan tentang kenyataan apa yang berlangsung di masyarakat. Demikian pula halnya di kota Makassar, yang mana di kota Makassar ini penulis mengambil tempat atau lokasi penelitian sebab dari hasil pantauan penulis sering terjadi adanya kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan demikian usaha untuk menanggulangi atau tindakan mengurangi kejahatan sekecil mungkin adalah merupakan suatu tindakan memerangi hambatan atau ancaman pembangunan.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tinjauan Yuridis Prinsip Ultra Petita Oleh Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif Di Indonesia (HK-30)

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas hukum dan konstitusi.Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).[1]Indonesia sebagai negara yang menempatkan konstitusisebagai hukum tertinggi, menimbulkan konsekuensi bahwa negara harus menyediakanmekanisme yang menjamin ketentuan-ketentuan konstitusi dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Guna menjamin tegaknya dan dilaksanakannya konstitusi, maka Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of constitution).Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi diatur dalam konstitusi itu sendiri, yakni ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.Adapun salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.Bilamana Mahkamah Konstitusi menganggap ketentuan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[2]
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 turut mencakup kewenangan dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan undang-undang agar bersesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.Hasil tafsir Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang dimaksudkan agar ketentuan suatu undang-undang bermakna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan tafsiran konstitusional atas ketentuan undang-undang turut menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi harus senantiasa ditujukan untuk menjamin agar ketentuan konstitusi dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Namun kenyataannya, pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan polemik manakala Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dalam beberapa putusannya.Adapun ultra petitayang dimaksud di sini, merupakan pelanggaran dalam hukum acara perdata(privat), yaitu keadaan dimana hakim memutus melebihi dari apa yang menjadi tuntutan pemohon (petitum).[3]
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petitadinilai melanggar asas non ultra petita yang dikenal dalam hukum acara perdata.Namun, sebagian pihak menilai bahwa asas non ultra petita dalam hukum privat yang menyangkut hubungan orang-perorangan, tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi yang termasuk dalam ranah hukum publik.Hal ini sesuai dengan pendapat Jimly Asshiddiqie bahwa, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata.[4]Ultra petita dalam hukum publik dinilai sahuntuk dilakukan karena menyangkut kepentingan umum,terlebih dalam kasus pengujian undang-undang sebabketentuan undang-undang memiliki kekuatan hukum yang mengikat umum.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petitadidasari pada alasan bahwa, jika inti atau jantung dari sebuah undang-undang sudah dibatalkan, maka lebih baik jika secara menyeluruh undang-undang tersebut dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.[5]Di samping itu, pertimbangan Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita didasari pula pada pertimbangan keadilan. Menurut Bagir Manan, ultra petita dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan sepanjang pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan) dalam permohonan  pengujian undang-undang tersebut.[6]Asas keadilan menghendaki pengadilan lepasdari belenggu formalitas agar leluasa dalam membuat putusan yang adil
tanpa harus terikat pada ketentuan atau isi permohonan resmi.[7]
Konsep keadilan itu sendiri terbagi atas dua jenis,yakni keadilan substantif dan keadilan prosedural.Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya menginginkanHakim Konstitusi agar berpihak pada perwujudan keadilan substantif daripada keadilan prosedural semata.Keadilan prosedural diyakini hanya mengacu pada bunyi undang-undang semata, sehingga sepanjang bunyi undang-undang terwujud maka tercapailah keadilan secara formal namun belum tentu dicapainya perasaanadil secara moral.
Ironisnya, penyimpangan asas non ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi demi mewujudkan keadilan substantif ternyata dianggap sebagai bentuk arogansi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Sebagai lembaga legislatif yang membentuk undang-undang, DPR menilai bahwa Mahkamah Konstitusi telah sewenang-wenang dalam membatalkan undang-undang yang dibuat oleh DPR.Oleh karenanya, DPR kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dimana ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, melarang Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita.[8]
Ketentuan ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai penegak konstitusi dan penafsir konstitusi.Sehingga, pemohon yang merasa dirugikan atas berlakunya ketentuan tersebut kemudianmengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tersebut. Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian memutus bahwa Pasal 45A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[9]Berdasarkan putusan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi tetap memiliki kewenangan untuk memutus perkara melebihi yang dimohonkan (ultra petita).[10]
Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud untuk mengkaji permasalahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita, sebab penyimpangan terhadap asas non ultra petita ini merupakan praktek yang baru dalam sistem peradilan di Indonesia.Adapun alasan Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita demi terwujudnya keadilan substantif merupakan hal yang patut dikaji lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana relevansi konsep keadilan substantif dalam mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak dan pengawal konstitusi di Indonesia.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Wednesday, October 31, 2012

Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (HK-29)

BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.

Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 ayat (1) menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pengertian hak milik menurut Henri Lie A. Weng (1970 : 3), Hak milik adalah hak untuk menikmati secara bebas dan memperlakukan secara sesuka si pemilik hak yang sempurna, pemilik dapat menggunakannya, menikmatinya, memusnahkannya, membuangnya, menjualnya. Secara umum pengaturan mengenai hak milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria dapat dilihat dalam Bagian III Bab II Pasal 20 sampai dengan Pasal 27, menurut prinsip-prinsip umum tentang hak milik atas tanah.
 
Hak milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa merupakan hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

Sifat terkuat dan terpenuhi artinya yang paling kuat dan penuh bagi pemegang hak milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual, menghibahkan, menukarkan dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang mengenai tanah yang dihakinya, karena telah ditetapkan Undang-Undang  Pokok Agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.

Pemberian batasan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria terhadap kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas menurut peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa hukum tanah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau dimilikinya. 

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan diberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima sebagai data yang benar. Individu atau badan hukum lainnya tidak dapat menuntut tanah yang telah bersertifikat atas nama orang lain atau badan hukum lainnya jika selama 5 tahun sejak dikeluarkan tidak mengajukan gugatan di pengadilan.

Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechts. Pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis sampai saat ini masih dianggap belum maksimal dan prosedural dalam masyarakat, walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis telah dilakukan pematokan awal oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga memiliki hubungan erat dengan tanah. Tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh karena itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut.

Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dalam melakukan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan mulai dari tahap permohonan pendaftaran tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang dikuasainya diperlukan peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Kendari. Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat). Hal ini terjadi karena masalah terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh pihak BPN dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan sertifikat.

Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.

Dengan banyaknya berbagai kasus sengketa tanah yang terdapat di Kota Kendari, tentunya menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang masalahnya adalah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses pendaftaran tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya tidak akan terjadi permasalahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini