This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts

Tuesday, February 26, 2013

Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten ...(IPM-34)



Penyelenggaraan pembangunan merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan secara matang. Salah satu aspek yang penting dan menunjang adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada manusia pelaksananya, sebab apapun yang dimliki oleh suatu bangsa, kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain tidak akan berarti bila tidak ditangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik itu berkualitas dari segi moral, intelektual maupun dari segi spiritual. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dalam iklim persaingaan yang sangat ketat dewasa ini.
Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pemerintah merupakan tulang punggung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Meskipun teknologi dewasa ini telah berkembang sangat besar sehingga menggeser dan menggantikan sebagian besar tugas-tugas manusia, namun factor manusia masih sangat diperlukan. Bagaiamanapun cangginya suatu teknologi tidak akan berarti tanpa dibarengi oleh kemampuan manusia untuk mengolahnya.
Kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tergantumg dari kesempurnaan aparatur pemerintah yang ada terutama kesempurnaan pegawai negeri sipil. Dalam usaha mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan bahwa ;
“kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara khususnya pegawai negeri, karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyrakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata pada masyarkat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penjelasan umum)”
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini.
Oleh karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain yang cepat dan tepat, diperlukan adanya koordinasi dan pengendalian yang intensif. Hal ini dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atasnya. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan yang merata di seluruh tanah air guna mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan masyarakat Indonesia, juga memerlukan keserasian antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah secara mantap, serasi, berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan dari undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaran pemerintahan daerah, dengan pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab sebagai asas pelaksanaan pembangunan di daerah, dengan titik berat pada daerah kabupaten atau kota.
Tugas Pemerintah  Daerah (Pemda) akan semakin berat dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengingat tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat besar. Pada akhirnya Pemerintah daerah harus memberikan konstribusi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembangunan  kearah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kinerja para aparatur pemerintah yang memiliki dedikasi, loyalitas serta profesionalisme yang tinggi dan tentunya mampu menjadi pelindung masyarakat.
Namun demikian keberhasilan pembangunan di daerah banyak ditentukan oleh pelaksanaan ketertiban, salah satu diantaranya adalah tertib di bidang manajemen pemerintahan khususnya dalam peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan manajemen dalam pemerintahan, maka organisasi yang sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan suatu daerah adalah sekretariat daerah. Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat derah dalam pelaksanaan manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi sekretariat di Kantor Bupati Luwu Timur, dalam hal ini fungsi manajemen sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan. namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan fungsi sekretariat sebagai fungsi manajemen  terhadap pegawai negeri sipil masih sangat jauh dari apa yang diharapkan dalam menciptkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan pemerintahan yang baik (Good Governance) di daerah.
Bertitik tolak pada fungsi sekretariat sebagai pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di kantor Bupati Luwu Timur sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 dalam proses pelaksanaan manajemen pemerintahan, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara jauh melalui penelitian dengan judul : “ Pelaksanaan Fungsi Sekretariat Dalam peningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Sekretariat Kabupaten Luwu Timur.”

Kepemimpinan Camat Di Kantor Kecamatan … Kabupaten … (IPM-29)



Daerah kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif di bawah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Oleh karena memiliki kedudukan tertinggi di kantor kecamatan, camat merupakan pemimpin dalam organisasi pemerintah kecamatan. Dengan demikian, camat dituntut memiliki gaya kepemimpinan dalam membawa dan mempengaruhi bawahannya agar mampu bekerja sama demi mencapai tujuan organisasi.
Kecamatan Tubbi Taramanu adalah salah satu instansi pemerintahan di daerah Kabupaten Polewali Mandar, dipimpin oleh seorang Camat bernama H. Talibuddin, S.Pd, MM. yang memimpin 18.273 jiwa dan 4.096 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 12 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Tubbi Taramanu, yakni Kelurahan Tubbi Taramanu, desa Poda-poda, desa Arabua, desa Taramanu tua, desa Ambopadang, desa Teburru, desa Pullewani, desa Tubbi, desa Taloba, desa Tiriang tapiko, desa Ratte, desa Besoangin, dan desa Besoangin utara.
Kecamatan Tubbi Taramanu termasuk salah satu daerah yang masih tertinggal di Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu indikasinya terletak pada sarana telekomunikasi yang masih sangat jarang disana. Letaknya yang masih di lingkungan pedesaan juga menjadi salah satu indikasinya. Disinilah dibutuhkan sosok seorang pemimpin dalam hal ini seorang Camat agar memiliki kepemimpinan yang unggul sehingga mampu mencuri perhatian pemerintah melalui segala macam prestasi yang dimilikinya.

Namun berdasarkan isu dan pengamatan penulis di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu, Camat lebih banyak bekerja sendiri dan kurang dalam menjalin hubungan kerja dengan para pegawainya. Oleh sebab itu hubungan Camat dengan para pegawainya menjadi kurang harmonis sehingga Camat belum mampu membangun motivasi para pegawainya untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semangat kerja para pegawai yang masih sangat kurang yaitu pada saat jam kerja, masih banyak pegawai yang melakukan aktivitas lain di luar kegiatan organisasi, mereka merasa enggan untuk menyumbangkan ide pikiran mereka dalam menunjang kelancaran kegiatan pemerintahan di Kecamatan, serta pada jam masuk dan pulang kerja pegawai tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Hal tersebut tentunya berimplikasi luas pada timbulnya kesenjangan antara pemimpin dengan yang dipimpinnya yang berujung pada rusaknya tatanan organisasi di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Camat Tubbi Taramanu perlu menerapkan suatu gaya kepemimpinan yang baik untuk menciptakan keharmonisan dengan para pengikut atau bawahannya sehingga mampu mengendalikan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai.
Selain itu Camat tidak mengetahui persis tingkat kebutuhan pegawainya sehingga dalam upaya memberikan motivasi kepada pegawainya melalui persepsinya sendiri tanpa mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan pegawainya baik itu kebutuhan fisiologis maupun psikologis.. Maka penulis berasumsi bahwasanya jika Camat menerapkan teori kepemimpinan situasional yang menerapkan gaya kepemimpinan berdasarkan level kematangan dan kebutuhan pegawai, masalah-masalah pemimpin dan yang dipimpin seperti tersebut di atas akan dapat diatasi.
Dalam upaya memberi motivasi pegawai, Camat perlu mengenal karakter masing-masing pegawainya agar dapat mengetahui dan berusaha memenuhi kebutuhan mereka, baik itu kebutuhan moril maupun materil. Sedangkan Camat Tubbi Taramanu sendiri kurang mengetahui tingkat kebutuhan pegawainya sehingga tercipta kesalah pahaman diantara keduanya. Maka dari itu saya tertarik untuk memilih judul ini dengan melihat fenomena permasalahan Camat dengan pegawainya di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu khusunya pada gaya kepemimpinan Camat sebagai motivator untuk bawahannya. Gaya kepemimpinan seorang camat selaku pemimpin harus memiliki pikiran, tenaga, dan kepribadian yang dapat memicu timbulnya hubungan kerjasama antara sekelompok orang di dalam organisasi, serta dapat menjalin hubungan komunikasi yang baik dalam memberikan pengawasan yang efisien dan dapat membawa para bawahannya kepada sasaran yang ingin dituju sesuai dengan kriteria dan waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian dan permasalahan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai gaya kepemimpinan Camat di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu ini. Oleh karena itu, masalah yang ditemukan pada saat penulis melakukan observasi yang menunjukan motivasi pegawai di Kantor Kecamatan Tubbi Taramanu belum sesuai harapan, akan dikaji dalam penelitian ini. Maka dari itu penulis akan mengadakan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul : “KEPEMIMPINAN CAMAT DI KANTOR KECAMATAN TUBBI TARAMANU KABUPATEN POLEWALI MANDAR.

Kemampuan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kota …. (IPM-28)



Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang  dimana merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya sendiri . maka dari itu agar terciptanya suatu pelayanan yang maksimal diperlukan aparatur  yang handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan. Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung jawab yang berat, dalam hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi yang berpegang teguh pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Jadi birokrasi sangat besar peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. Sebagaimana diketahui bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan proses administrasi Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan semua aktivitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian tingkat efisiensi, efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi kekuasaan.
Dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya adalah faktor manusia yang dalam hal ini adalah sebagai aparatur pemerintah, harus memiliki kemampuan yang dapat menunjang terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan apa yang diinginkan karena bagaimanapun juga berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi daerah aparat pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam melaksanakan tugas serta pengembangan struktur jabatan, penjenjangan karier yang jelas, dan juga pembagian tugas berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki.

Sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, peran aparatur pemerintah haruslah berfokus kepada pelayanan publik. Pemerintah harus melakukan peningkatan sumber daya aparatur, kualitas, profesionalisme pada seluruh jajaran pemerinahan. Seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas semakin mendesak. Masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat, akurat, dan biaya murah. mengutamakan hasil yang optimal terutama pelayanan yang sifatnya aministratif. Pelayanan yang prima tersebut akan mendorong masyarakat ikut berparisipasi dalam proses pembangunan. Dengan demikian akan mengarah pada peningkatan produktifitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaan sering terjadi hambatan-hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sifatnya teknis dan non teknis yang dapat mempengaruhi kinerja aparatur, misalnya penyediaan fasilitas pelayanan yang terbatas, dan kurangnya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Hal ini merupakan tantangan bagi aparat, yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berhadapan langsug dengan masyarakat.
Berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal pelayanan maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur.
Menurut Ridwan (2009:163) ada beberapa hambatan yang biasanya dikeluhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perizinan yaitu:
a.      Biaya perizinan
1.      Biaya pengurusan izin sangat memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Besarnya biaya perizinan seringkali tidak transparan
2.      Penyebab bearnya biaya disebabkan karena pemohon tidak mengetahui besar biaya resmi utuk pengurusan izin, dan akrena adanya pungutan liar.
b.      Waktu
1.      Waktu yang diperlukan mengurus izin relatif lama karena prosesnya yang berbelit-belit
2.      Tidak adanya kejelasan kapan izin diselesaikan.
3.      Proses perizinan tergantung pada pola birokrasi setempat
c.      Persyaratan
1.      Persyaratan yang ditetapkan seringkali sulit untuk diperoleh
2.      Persyaratan yang diminta secara berulang-ulang untuk berbagai jenis izin.
Dalam kaitannya dengan pelayanan pemberian Izin Mendirikan bangunan (IMB), diharapkan praktek pelayanan perizinan tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan terutama dalam hal penyederhanaan prosedur. Kepemiikan bangunan sering menjadi sengketa public yang berkepanjangan. Masalah tersebut muncul karena ketiadaan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) karena sebagian masyarakat merasa prosedur perizinan cukup berbelit-belit serta ketiadaan biaya untuk mengurus izin tersebut.bagi masyarakat yang tidak manpu Keresahan itu sebenarnya berujung pada kurangnya sosialisasi tentang IMB, karena IMB adalah merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang serta berfungsi sebagai jaminan kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan oleh bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah, Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Oleh sebab itu dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), pemerintah harus menetapkan standar pelayanan yang optimal antara lain aparatur pemerintah harus dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas, guna mengubah citra aparatur yang sebelumnya di pandang lamban menjadi efisien dan efektif sesuai dalam  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pada dasarnya harapan masyarakat terhadap proses perizinan tidak berbeda dengan harapan pemerintah, yakni sederhana, murah, adanya kepastian waktu, pelayanan yang berkualitas dan sah secara hukum. Dari sisi masyarakat, murah berarti biaya yang wajar dan dapat di jangkau. Kepastian waktu merupakan elemen penting lainnya yang diharapkan masyarakat dari pemerintah. Kepastian tersebut menyangkut masalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan serta kapan izin dapat dikeluarkan. Lamanya pengurusan izin seharusnya diketahui oleh para pemohon sehingga bermanfaat bagi proses perencanaan dan perjadwalan mereka , dan pemeritah sebagai penyedia pelayanan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat ini,
Kota Baubau yang baru berusia 11 tahun sebagai daerah otonom, Dalam pelaksanaan pembangunan terkesan belum optimal terutama menyangkut masalah kualitas dan kuantitas sumberdaya aparatur sangat berpengaruh terhadap tujuan pembangunan daerah itu sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam berbagai sektor terutama pembangunan mental, sikap aparat dalam melayani sangat diperlukan. Jika para pelaksana tugas dalam pemerintahan punya sikap dan kesadaran akan pentingnya tugas mereka.
Bertolak dari hal tersebut diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai “Kemampuan aparat pemerintah dalam pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kota Baubau”

Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (Pnpm Mp) Di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju (IPM-26)



Pekerjaan sosial adalah aktivitas kemanusiaan yang sejak kelahirannya sekian abad yang lalu telah memiliki perhatian yang mendalam pada pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat yang lemah dan kurang beruntung (disadvabtaged groups), seperti orang miskin, orang dengan kecacatan, dan komunitas adat terpencil, Prinsip-prinsip pekerjaan sosial, seperti ‘menolong orang agar mampu menolong dirinya sendiri’ (to help people to help them selves), ‘penuan nasib sendiri’ (self determination), ‘bekerja dengan masyarakat’ (working with people), dan ‘bekerja untuk masyarakat’ (working for people), menunjukkan bahwa pekerjaan sosial memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Publik merupakan salah satu pekerjaan sosial yang telah dilakukan oleh pemerintah, namun pembangunan yang berorientasi perspektif pertumbuhan yang dikombinasikan dengan kebijakan yang berorientasi stabilitas kekuasaan telah melahirkan pelaksanaan pembangunan yang sentralistik dan top down, Dalam pelaksanaannya kebijakan sosial juga telah melahirkan dominasi Negara di satu pihak dan marginalisasi masyarakat dipihak lain, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan, Walaupun secara makro kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi secara mikro ternyata kurang menyentuh peningkatan taraf hidup lapisan bawah, bahkan menimbulkan kesenjangan.

Kesenjangan tersebut dilihat sebagai akibat dari hasil pembangunan yang kurang menyentuh kepentingan masyarakat pada tingkat bawah, Hal itu merupakan akibat dari marginalisasi masyarakat sehingga menciptakan kelompok lemah dan ketidak berdayaan yaitu kelompok-kelompok yang mengalami diskriminasi dalam suatu masyarakat, seperti masyarakat kelas ekonomi rendah, kelompok minoritas etnis, wanita, populasi lanjut usia, masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, serta masyarakat pada daerah tepencil adalah orang-orang yang mengalami ketidak berdayaan.
Sennet dan Cabb (1972) dan Conway (1979) mengatakan bahwa ketidak berdayaan ini disebabkan oleh beberapah factor seperti: ketiadaan jaminan ekonomi, ketiadaan pengalaman dalam arena politik, ketiadaan akses terhadap informasi, ketiadaan dukungan financial, ketiadaan pelatihan-pelatihan, dan adanya ketegangan fisik dan emosional.
Namun oleh karena penyebab marginalisasi masyarakat yang menjadi sumber masalah tidak terangkatnya masyarakat lapisan bawah adalah faktor utama ketidakberdayaan maka pendekatan yang kemudian banyak digunakan oleh perspektif ini adalah pemberdayaan masyarakat, Ketidak berdayaan tersebut diwujudkan dalam bentuk kurangnya wewenang masyarakat dalam pengambilan keputusan dan kurangnya kapasitas untuk mengelola pembangunan secara mandiri, Dengan demikian dua unsur penting dalam pemberdayaan adalah desentralisasi dan pengembangan kapasitas, Keduannya merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, Desentralisasi berarti to give power or authority, sementara pengembangan kapasitas berarti to give ability, keduannya merupakan dua konsep penting pengertian konvensional pemberdayaan (wrihatnolo dan Dwidjowijoto, 2007: 115).
Pembangunan yang merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang tentunya dengan mengunakan kriteria Stakeholder, kajian pembangunan masyarakat dapat dibedakan dalam fokus perhatian pembangunan masyarakat yang diselenggarakan oleh negara, masyarakat dan dunia usaha atau swasta. Konsentrasi pembangunan masyarakat yang diselenggarakan negara dapat mencurahkan perhatiannya pada kebijakan-kebijakan dan program-program pembangunan masyarakat, lembaga penyelenggara baik departemental, lintas departemen dan nondepartemen. Walaupun konsentrasinya berbeda, tetapi pada prinsipnya pembangunan masyarakat pada sektor apapun mengandung keempat unsur yang menjadi kerangka dasarnya yaitu sebagai proses perubahan, menciptakan hubungan serasi antara kebutuhan dan sumber daya, pengembangan kapasitas dan bersifat multidimensi.
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan roda penggerak pertumbuhan ekonomi, Infrastruktur juga mempunyai peran yang penting dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta diyakini sebagai pemicu pembangunan suatu kawasan, Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas, baik dalam bentuk pengaturan dengan kerangka regulasi maupun rehabilitasi dan peningkatan kapasitas dan fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan baru melalui program pemberdayaan, kerangka investasi dan pelayanan umum.
Dan oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat menghadirkan ide-ide yang kreatif dan inovatif yang dapat meningkatkan pelaksanaan pembangunan terutama pada desa-desa terpencil yang sangat membutuhkan bantuan serta uluran tangan dari pemerintah yang selama ini terisolir dan tidak mendapatkan fasilitas hidup yang memadai, seperti penerangan dan sumber air bersih untuk kegiatan kehidupan sehari-harinya.
Masyarakat di Kecamatan Kalumpang adalah salah satu cerminan masyarakat yang kehidupannya tertinggal, terpencil dan terisolir dibanding dengan masyarakat didaerah lainnya dikarenakan beberapa faktor antara lain:
1.      Keadaan geografis yang sulit untuk dijangkau karena berada pada daerah pegunungan dan terletak diujung kabupaten mamuju sehingga sulit untuk mendapatkan info tentang keberadaanya. Dan antara desa yang satu dengan yang lainnya di pisahkan oleh aliran sungai sehingga masyarakat sekitar menggunakan katingting (perahu tradisonal masyarakat) untuk dapat menujuh ke desa tertentu dimana aliran sungai tersebut cukup deras sehingga dapat menghambat dan mengancam nyawa masyarakat yang melintas
2.      Akses transportasi yang kurang layak untuk ditempuk karena kondisi jalan yang sulit untuk dilalui dan beberapah jalan antara desa hanya dapat ditemput dengan beberapah kendaraan tertentu seperti motor dan perahu, dikarenakan kondisi jalan yang kecil hanya berupah jalan setapak, berlumpur, dan berada pada tepi jurang yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalannya.
3.      Tidak adanya akses komunikasi yang dapat digunakan untuk berhubungan dengan pemerintah dan masyarakat setempat, sehingga untuk mendapatkan informasi tentang keadaan masyarakat dikecamatan kalumpang harus datang secara langsung kedaerah tersebut, akibatnya informasi dari dalam dan dari luar daerah amat sulit untuk didapatkan.
4.      Tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah, dikarenakan kurangnya pembangunan sekolah dan tenaga pengajar yang dirasa sangat berperan penting dalam peningkatan sumber daya manusia yang ada disana, selain itu opini masyarakat yang menganggap bahwah pendidikan bukanlah sesuatu yang penting juga ikut menjadi penghambat dalam peningkatan pendidikan masyarakat, sehingga anak-anak mereka lebih sering diarahkan untuk membantu para orang tuanya disawah, dikebun ataupun dsungai tempat orang tua mereka mencari nafka.
Faktor-faktor tersebutlah yang menyebabkan tertinggal, terisolir dan terpencilnya Kecamatan Kalumpang sehingga kurang terjangkau oleh penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah terutama pada aspek infrastruktur sosial yang mencakup hidup masyarakat yaitu pengadaan penerangan berupah listrik dan penyediaan sumber air bersih, dimana pada kenyataannya infrastruktir inilah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di manapun, demi kelangsungan hidup dan perkembangannya karena dengan adanya fasilitas tersebut masyarakat dapat merasakan kehidup yang lebih layak apalagi dizaman yang modern ini teknologi informasi merupakan hal yang wajib dipelajari oleh masyarakat, dan dengan adanya sumber air bersih yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat diharapkan pola hidup dan kesehatan masyarakat dapat lebih meningkat lagi.
Untuk merealisasikan tujuan diatas maka pemerintah baik itu dari pemerintah pusat dan dari pemerintah daerah dirasa perlu untuk membuat dan menghadirkan beberapah program pemberdayaan yang dapat membangun infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat tersebut, diantaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) dan beberapah program lainnya yang dapat mendorong dan memacuh terjadinya pembangunan fasilitas publik yang dapat menolong kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lagi.
Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri Pedesaan (PNPM MP) diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya, PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah daerah, Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal. Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan.
Dimana pada dasarnya program ini bertujuan untuk menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga turut serta datang, tinggal, mempelajari hidup masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk membangun daerahnya, dan memberikan arahan serta mengadakan evaluasi terhadap segalah aktivitas yang telah mereka laksanakan, sehingga apa yang mereka lakukan dapat terarah dengan baik sesuai dengan apa yang direncanakan. Dimana untuk kelancaran program tersebut dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat setempat, para pemangkuh adat/tokoh masyarakat, perangkat daerah dan tentunya pemerintah daerah setempat untuk memberikan informasi dan segalah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Atas dasar pemikiran inilah maka peneliti pun tertarik melakukan penelitian dengan mengambil judul “IMPLEMENTASI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN (PNPM MP) DI KECAMATAN KALUMPANG KABUPATEN MAMUJU” Provinsi Sulawesi Barat.

Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Kel….. Kec….. Kab…..(IPM-25)



Upaya mengatasi masalah pembangunan khususnya kemiskinan pada hakekatnya telah lama dilaksanakan pemerintah Indonesia. Beragam program dan kebijakan yang telah dilaksanakan dalam waktu yang cukup lama untuk mengatasi permasalahan tersebut di Indonesia, baik melalui pemerintah pusat seperti: Program Pemberdayaan Daerah akibat krisis ekonomi (PDM-DKE), Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT), Bantuan langsung Masyarakat (BLM) serta program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh daerah. Namun pada kenyataannya program dan kebijakan tersebut belum banyak merubah kondisi (kehidupan masyarakat)  Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada data statistik mengenai jumlah penduduk miskin di Indonesia yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 36, 1 juta jiwa atau sekitar 16, 66 persen (BPS, 2004).
Sebuah studi tentang kemiskinan (Yunus R, 2009) mengemukakan sebuah kesimpulan menarik mengenai mengapa berbagai program pemerintah tidak mengubah kondisi kemiskinan yaitu banyaknya penduduk yang membutuhkan bantuan tetapi tidak tersentuh, sebab penentuan kelompok sasaran program pengentasan kemiskinan sangat dipengaruhi oleh kepentingan aparat pelaksana, sehingga yang paling membutuhkan bantuan sering terpinggirkan. Data tersedia pada umumnya hanya menjelaskan indikasi program-program yang telah dan akan dilaksanakan tidak dapat mengungkapkan efektifitas penggunaan dalam mengatasi kemiskinan di daerah atau dalam suatu kelompok masyarakat tertentu serta berapa banyak penduduk miskin yang telah diangkat derajat hidupnya melalui program tersebut (Yunus.R,2009). Hal tersebut menunjukkan secara umum masih banyaknya masalah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa yang menjadi dasar tujuan perencanaan pembangunan nasional di Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk: (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara jelas menyatakan tentang  kualitas kehidupan masyarakat Indonesia yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yakni kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk penyaluran dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat haruslah tersalurkan secara adil. Keempat hal diatas merupakan acuan dasar penggambaran perencanaan pembangunan di Indonesia yang selama ini telah dilakukan.
Permasalahan pembangunan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Untuk itu diperlukan perubahan yang menyeluruh dalam upaya penanggulangan masalah-masalah pembangunan utamanya kemiskinan.
Sejauh ini belum ada satupun instansi yang dapat menggambarkan secara akurat seberapa besar jumlah penduduk miskin di Indonesia yang telah diperbaiki kehidupannya dari dana pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah. Data yang tersedia pada umumnya hanya menjelaskan indikasi program-program yang telah dan akan dilaksanakan namun tidak mengungkapkan efektifitas penggunaan dana  untuk mengatasi kemiskinan di daerah atau dalam suatu kelompok masyarakat tertentu serta seberapa banyak penduduk miskin yang telah diangkat derajat hidupnya melalui program tersebut (Yunus.R,2009).
Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007. Melaui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek upaya penanggulangan kemiskinan.         Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri. Cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir, hal ini diakibatkan Karena di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa.  (BPS,2004)
PNPM mandiri pedesaan merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari PNPM Mandiri dan telah dilakukan sejak 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Pada tahun 2008 di Sulawesi selatan pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan dilakukan di 236 kecamatan yang tersebar di 20 kabupaten. Empat kabupaten tersebut, yakni Enrekang, Sinjai, Bone, dan gowa. Indikatornya, penurunan angka kemiskinan secara signifikan dalam satu tahun terakhir di daerah-daerah tersebut (http//www.Makassar Terkini.com). Namun hal ini belum tentu dikatakan berhasil mengingat program ini baru berjalan 2 tahun dan masih berkelanjutan. Lalu bagaimana dengan PNPM mandiri pedesaan dikabupaten jeneponto?, mengingat program ini dikatakan berhasil dibeberapa kabupaten lainnya,walaupun faktor indikatornya cuma penurunan angka kemiskinan. PNPM mandiri pedesaan diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan pembangunan di pedesaan dan program ini dapat dikelola secara mandiri oleh  masyarakat setempat.
Sekali lagi masalah utama adalah proses penerimaan masyarakat terhadap Program ini. Jika dibeberapa kabupaten dapat dinyatakan berhasil, apakah hal serupa terjadi di kabupaten jeneponto khusunya di kecamatan batang. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan “Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Kel.Togo-togo Kec.Batang Kab.Je’neponto”.

Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Anak Jalanan Di Kota .... (IPM-24)



Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program atau kebijakan yang telah diputuskan yang harusnya didukung atau ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada.
Dengan kecermatan pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah, serta pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru  maka perlu diciptakan suatu kondisi lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan baik. Hal ini diperlukan guna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaankebijakan yang diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagaiamana membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan kebijakan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang desentaralisasi  yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dampak positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam pembangunan, sehingga selalu diperlukan suatu usaha untuk lebih mengembangkan dampak postif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya.
Pertumbuhan jumlah anak jalanan merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah sehingga menimbulkan jumlah angka kriminalitas juga ikut bertambah. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan  sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa ke kota yang antara lain mengakibatkan jumlah penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan saat ini.

Pemerintah dalam hal ini telah banyak mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana mengurangi jumlah anak jalanan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah telah lama mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan istilah GNOTA atau yang lebih dikenal dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Pemerintah daerah sendiri khususnya Kota Makassar telah mencangkan program rumah singgah dimana rumah singgah dibuat sebagai wadah yang memberikan binaan kepaada anak jalanan.Namun sekarang ini, banyak anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dari orang tua telah melangkah jauh menjadi anak jalanan.Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan budaya yang bergeser semakin jauh menyimpang.  Pergeseran nilai dan sikap anak–anak dan remaja telah terjadi dan seakan – akan sulit dibendung.  Hal ini disebabkan karena derasnya arus informasi yang cepat tanpa batas dan juga masalah lingkungan keluarga dan masyarakat yang komitmennya sudah mengalami penurunan terhadap penerapan nilai dan norma. Jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun, banyak hal yang menjadi faktor pendorong ataupun penarik bagi seorang untuk terjun dan bergabung menjadi anak jalanan, salah satunya adalah masalah kemiskinan.
Fenomena merebaknya anak jalanan telah menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat para pengguna jalanan.Hampir di setiap jalan kita selalu melihat dan menyaksikan anak jalanan yang memberikan citra buruk, selalu merusak keindahan Kota Makassar dan sebagainya. Perkembangan permasalahan Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar cenderung meningkat ditandai dengan munculnya berbagai fenomena sosial yang spesifik baik bersumber dari dalam masyarakat maupun akibat pengaruh globalisasi, industrialisasi dan derasnya arus informasi dan urbanisasi, sementara masalah sosial menjadi konvensional masih berlanjut termasuk keberadaan anak jalanan, serta adanya pelaku eksploitasi, merupakan beban bagi Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan tersebut merupakan kenyataan sosial kemasyarakatan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebenarnya pemerintah Kota Makassar dalam menanggapi permasalah ini telah mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan anak jalanan yang dibuat dalam suatu Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar sebagai salah satu dasar hukum dalam mengurangi jumlah anak jalan itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul ”Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan  Anak Jalan Di Kota Makassar.

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kebudayaan Di Kabupaten ….. (IPM-23)



Sebagai suatu bangsa pada dasarnya Bangsa Indonesia terus melakukan strategi Pembangunan dan dengan semangat Reformasi pemerintahannya perlu pembaharuan kepemimpinan yang lebih baik, sehingga bermunculanlah para pemimpin yang penuh semangat reformasi sebagai wujud percepatan kemajuan pembangunan disegala bidang yang selama ini kita ketahui bersama, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Otonomi daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang disempurnakan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan pelayanan yang harus disediakan. Konseksuensinya, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (accountable).
Sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata andalan di Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kekayaan budaya yang unik, keindahan alam dan keramahtamahan penduduk yang merupakan aset negara  yang sangat potensial untuk terus dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat. Berdasarkan kenyataan tersebut maka Kabupaten Tana Toraja, dalam melaksanakan pembangunan tentunya dituntut untuk dapat memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki termasuk di dalamnya potensi di sektor pariwisata. Menyangkut sektor pariwisata tersebut maka pemerintah daerah telah menetapkan wilayah seperti Kambira ( Kuburan Bayi pada pohon ), Lemo (Kuburan Batu ), Suaya, Assa dan lain-lain sebagai daerah yang potensial untuk mengembangkan pariwasata di daerah Tana Toraja.

Pembangunan kebudayaan di Tana Toraja pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan daya tarik wisata, antara lain berwujud kekayaan alam serta kemajuan tradisi dan seni budaya. Hal ini guna mendorong berkembangnya kegiatan pada sektor terkait seperti pengembangan objek wisata, perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, perdagangan, industri kecil, telekomunikasi, media masa serta jasa-jasa lainnya secara berantai akan meningkatkan kesempatan kerja, mendukung upaya pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan regional/nasional.
Upaya tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjunjung tinggi kebudayaan serta melestarikan lingkungan. Kabupaten Tana Toraja merupakan daerah pariwisata yang menarik banyak wisatawan karena keunikan dan keragaman budayanya, jenis pariwisatanya sangat beragam diantaranya permandian alam, pemandangan alam yang indah, rumah adat tongkonan,kuburan gantung, kuburan bayi pada pohob, tau-tau, yang kesemuanya masih tampak keasliannya. Selain itu kebiasaan atau Budaya orang Toraja yang paling menarik perhatian yaitu masyarakat toraja mengadakan upacara adat kematian ( Rambu Solo’) yang dilakukan secara besar-besaran. Upacara adat (Rambu Solo’) ini paling diminati wisatawan karena membutuhkan biaya dan waktu serta ruang yang sangat besar dalam pelaksanaannya. Karena hal inilah yang unik dalam budaya orang Toraja, dimana hal ini ada sebagai suatu hal yang hakiki sehingga tetap berlaku dan dipelihara serta diwarisi secara turun temurun.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa pengaruh global merupakan sebuah permasalahan yang besar dampaknya bagi kegiatan sektor pariwisata yang ditandai dengan lahirnya kekuatan terorisme internasional yang sangat menakutkan sehingga menimbulkan kekuatiran bagi wisatawan untuk melakukan perjalanan khususnya pada negara-negara tujuan yang memiliki potensi yang rawan terhadap bahaya dimaksud. Pada tingkat nasional kondisi keamanan dan politik yang belum menunjukkan tanda-tanda pada situasi yang kondusif, menyebabkan instabilitas yang sukar diprediksi berakhirnya dan turut memberi dampak pada menurunnya minat kunjungan wisatawan ke Indonesia secara khusus ke Daerah Tujuan Wisata Tana Toraja. Pariwisata Tana Toraja sebagai bagian dari pariwisata dunia dan nasional ikut merasakan dampak dari perubahan dan perkembangan dunia dewasa ini. Sejarah perjalanan pariwisata Tana Toraja telah mengalami pasang surut permasalahan. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah Tana Toraja dalam rangka pemulihan dari keterpurukan yang dialami oleh dunia pariwisata di daerah ini yakni dengan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku bisnis pariwisata, diversifikasi produk wisata, pengembangan produk wisata dan promosi, namun Pemerintah Daerah Tana Toraja menyadari bahwa upaya tadi belum merupakan sebuah jawaban atas segala permasalahan yang muncul.  Untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak khususnya para pelaku usaha pariwisata  dan semua komponen masyarakat Tana Toraja sebagai salah satu langkah strategis untuk keluar dari keterpurukan. 
Sesuai Undang-undang No.10 Tahun 2010 tentang kepariwisataan, Pihak pemerintah sebagai perencana, penggerak, maupun pengendali dari pelaksanaan peembangunan nasional mesti mampu dalam melihat kondisi masyarakat dan lingkungan dalam arti mampu memetakan sebuah persoalan sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak cenderung diidentifikasi berdasarkan kepentingan personal akan tetapi berdasarkan kepentingan dan kebutuhan seluruh masyarakat.
Hal tersebut sangat berhubungan dengan pola pembangunan di daerah. Oleh karena itu pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja juga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan perkapita, pemerataan manfaat hasil pembangunan, perbaikan baku mutu lingkungan dan peningkatan kualitas sosial budaya ( Ir. M . Rijal Idrus, Msc. 2002;1 ).
Sehubungan dengan hal tersebut melihat kondisi geografis wilayah Kabupaten Tana Toraja yang merupakan daerah wisata yang kaya akan kebudayaannya yang sangat khas seperti Upacara Kematian ( Rambu Solo’), maka dalam pembangunan daerah pemerintah hendaknya memutuskan kebijakan-kebijakan yang bisa memberdayakan kebudayaan sebagai salah satu daya tarik Kabupaten Tana Toraja.
Dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut maka pelaksanaan pemerintah Kabupaten Tana Toraja hendaknya melakukan pemanfaatan potensi wilayah yang berbasis masyarakat serta memberikan perlindungan kelestarian budaya sehingga tujuan pembangunan dapat mempertahankan aset- aset kebudayaan yang dimiliki.
           
Berangkat dari realitas dan penjelasan diatas, merupakan suatu hal menarik bagi penulis untuk mengkaji lebih jauh tentang dinamika kebudayaan daerah dengan mengangkat judul penelitian,
 “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kebudayaan di Kabupaten Tana Toraja”.

Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi Di Puskesmas …. Kecamatan ….. Kabupaten …. (IPM-22)



Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan diantaranya adalah dengan membuat regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah mulai menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang mampu sehingga semua masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Salah satu program pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh masyarakat miskin yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia, program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak tahun 2004.

Di Indonesia masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat menyentuh pelayanan kesehatan gratis dan bahkan mereka juga tidak mampu membayar biaya untuk berobat ke Puskesmas. Di Kecamatan Watang Dawitto Kabupaten Pinrang tercatat 6.884 masyarakat miskin pengguna pelayanan kesehatan Jamkesmas dari 8.890 jumlah keseluruhan masyarakat miskin di Kecamatan tersebut. Dari jumlah tersebut terdapat 2.006 Masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis dan hanya menggunakan Jaminan  Pelayanan Kesehatan Bersubsidi yang dikenal dengan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Jaminan pelayanan kesehatan bersubsidi ini hanya menanggung pelayanan dasar dan obat generik selebihnya masyarakat harus membayar biaya lain yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan bersubsidi ini sehingga membuat masyarakat utamanya masyarakat miskin dan kurang mampu sulit untuk membiayai biaya berobat baik untuk berobat di Puskesmas apalagi untuk rujukan ke Rumah Sakit.
Kebijakan kesehatan bersubsidi di Kabupaten Pinrang  merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat. Alokasi anggaran pelayanan kesehatan bersubsidi ini diperoleh dari 40% APBD Provinsi dan 60% APBD Kabupaten.
Realitas pelaksanaan pelayanan Jamkesda tergambar jelas dengan adanya perbedaan profesionalitas para aparatur terhadap pelayanan antara pengguna jamkesda dengan pengguna jasa kesehatan lainnya misalnya kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai jamkesda yang membuat masyarakat sulit mendapatkan kartu jamkesda, proses pelayanan yang lama dibandingkan dengan pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya hingga hal ini cenderung menyulitkan masyarakat. Selain profesionalitas  dari petugas yang kurang baik terdapat petugas informasi yang kurang ramah, kenyamanan ruang tunggu minim dan harga obat yang mahal membuat masyarakat kesulitan dan tidak mau berobat ke Puskesmas. Sehingga membuat masyarakat  lebih cenderung atau senang untuk berobat ke Mantri atau Dukun[2].
Dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi ini juga terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya yakni alokasi dana Jamkesda terkadang terlambat diberikan kepada Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Pinrang. Tahun 2009, Direktur RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang drg.Hj.Siti Hasnah Syam, MARS mengungkapkan bahwa “Kita mengalami kekurangan atau defisit dana pelayanan kesehatan gratis sekitar 800 juta”[3]. Pencairan dana kesehatan bersubsidi dilakukan apabila Puskesmas mengajukan klaim dan memberikan laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Kesehatan dan dana tersebut akan diberikan langsung kepihak Puskesmas, tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pasal 22 Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan  dan jaringannya di Kabupaten Pinrang yang berbunyi:
1.      Dana untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Kas daerah Pemerintah Kabupaten ke Puskesmas melalui rekening masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.      Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap ( periode triwulan ) dan disalurkan pada awal bulan.
Permasalahan ini membuat pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi semakin sulit untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya derajat kesehatan. Sebab, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Pemerintah serta aparat yang terkait langsung didalamnya merupakan sumberdaya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi diluar sumberdaya manusia, sumberdaya-sumberdaya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumberdaya finansial dan sumberdaya waktu.  Karena mau tidak mau, ketika sumberdaya manusia yang kompeten dan kapabel telah tersedia sedangkan kucuran dana melalui anggaran tidak tersedia, memang menjadi masalah pelik untuk merealisasikan apa yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan.
Agar upaya penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, perlu kiranya didukung oleh sarana dan prasarana yang berupa sumberdaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan yang tetap melaksanakan fungsi dan wewenang tanggung jawab sosial dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus memperhatikan semua golongan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah yang terkadang tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang disebabkan karena kurang atau tidak adanya biaya untuk berobat dan sebagainya, dengan kata lain bahwa pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan harus tersedia sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan Jamkesda merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau untuk  masyarakat. Juga sumberdaya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memeperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial Nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang membentuk sebuah kebijakan yaitu Peraturan Bupati Pinrang nomor 16 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya. Dari berbagai  permasalahan yang terjadi terhadap implementasi kebijakan jamkesda  ditengah-tengah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan serta ketimpangan yang terjadi antara Kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi dengan pelaksanaannya. Peneliti  menganggap perlu untuk mengakaji mengenai pelaksanaan kebijakan kesehatan besubsidi tersebut serta penerapannya ditengah-tengah Masyarakat. Berdasarkan atas pemikiran-pemikiran diatas maka penulis mengajukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BERSUBSIDI DI PUSKESMAS SALO KECAMATAN WATANG SAWITTO KABUPATEN PINRANG”, yang diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi para pihak yang peduli pada pencapaian pelaksanaan kebijakan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan yang merata untuk masyarakat.


Dampak Kampanye Terhadap Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota ……… Periode 2009 -2014 (IPM-20)



Perubahan sistem politik dari orde baru ke orde reformasi saat ini secara langsung membawa perubahan besar dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia yang semakin kian terbuka dan transparan.Setelah orde baru tumbang, kini Indonesia secara dramatis telah melangkah ke tahapan institusionalisasi demokrasi, perubahan-perubahan penting telah banyak terjadi seperti dari segi pranata, legal dan institusional.Kita telah melaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara langsung, suatu ritual demokrasi dimana partisipasi rakyat dibutuhkan dapat diinstitusinalisasi secara berkala dan regular.
Kini partai dibebaskan untuk berdiri, dimana liberalisasi politik berpuncak pada multi partai yang luar biasa besar dan banyaknya.Kondisi ini dapat pula dikatakan sebagai point of return. Sejauh kita bertekad untuk meneruskan mekanisme politik secara legal dan konstitusional, maka undang-undang dasar 1945 menjamin proses itu berlangsung terus menerus.
Pemilihan umum adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupankenegaraan.Pemilihan umum adalah jelmaan sistem demokrasi.Melalui pemilihan umum pula rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan struktur pemerintahan.Sistem pemilihan di Indonesia sendiri juga berlaku dengan menggunakan hak rakyat untuk memilih presiden hingga kepala daerah yang dimana semua itu telah kita laksanakan delapan tahun lalu.

Pemilihan umum sejatinya harus menjadi penyalur aspirasi masyarakat wajib pilih untuk menentukan siapa pemimpin yang dipercayainya bisa membawa aspirasi dan harapan mereka yang lebih baik di masa akan datang. Adapun pemilu yang berkualitas baik dapat diukur dari tingkat partisipasi pemilih dan rendahnya golput.

Fenomena kampanye yang disajikan oleh para kandidat Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada pemilukada beberapa waktu lalu dan bagaimana dengan keadaan dan suhu politik jelang diadakannya perhelatan pemilukada ini. Sebelum menjawab semua itu, kiranya tidak ada salahnya jikalau penulis mencantumkan nama, nomor urut dan dan gagasan utama yang menjadi visi dan misi dari para kandidat. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pemilukada ini diikuti oleh tujuh pasang kandidat yang dimana kesemuanya datang dari berlatar belakang profesi dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pada urutan pertama, ditempati oleh pasangan incumbent yakni Ilham Arief Sirajuddin dan Supomo Guntur.Kandidat yang memiliki singkatan IASmo ini memiliki gagasan pemikiran IASmo "BEBAS" yang diteruskan dengan penambahan kata dari "LAHIR sampai MATI". Kandidat ini juga diramalkan akan kembali memimpin kota Makassar untuk periode kedua kalinya. Di urutan kedua, ditempati oleh pasangan Idris Manggabarani dan Adil Patu. Kandidat ini memiliki singkatan nama IDIAL, pasangan yang berlatar belakang pengusaha dan akademisi ini memiliki gagasan pemikiran yang "MURAH dan GRATIS", dimana gagasan ini lebih mengedepankan hak dan jaminan kehidupan yang layak bagi rakyat kecil.

Selanjutnya, diurutan ketiga ditempati oleh pasangan Halim Abdul Razak dan Jafar Sodding.Kandidat ini juga memiliki panggilan khusus yakni Mantap Mentong, gagasan pemikiran kandidat ini terletak pada aturan Religi (keagamaan).Adapun pasangan nomor urut empat ditempati oleh Ridwan Musagani dan Irwan Paturussi.Sama halnya dengan pasangan nomor urut tiga, pasangan ini juga lebih mengedepankan keagamaan dalam pemerintahannya.Diurutan kelima ditempati oleh Firmansyah Mappasawang dan Kasma F. Arifin.Pasangan yang maju lewat jalur perseorangan ini juga memiliki gagasan pemikiran yang tidak jauh berbeda dengan kedua pasangan lainnya, Halim - Jafar dan Ridwan - Irwan, yang sama-sama mengedepankan keagamaan.Diurutan keenam, ditempati oleh pasangan Iriantosyah Kasim dan Razak Djalle.Gagasan pemikiran pasangan ini yakni keadilan untuk rakyat.Diurutan terakhir (nomor tujuh), ditempati oleh pasangan Ilham Alim Bachrie dan Herman Handoko. Seperti keenam pasangan lainnya, pasangan ini juga memiliki panggilan khusus yakni IDOLA, dimana gagasan pemikiran dari pasangan ini ialah kemaritiman, karena menurut pasangan ini Makassar merupakan kota maritime sehingga aspek kemaritimannya harus diutamakan dalam membangun kota Makassar.
Fenomena dan keadaan suhu politik jelang diadakannya pemilukada ini, yang paling nampak di permukaan adalah "adu strategi" yang dilakukan oleh masing-masing kandidat.Dimana masing-masing kandidat memiliki strategi tersendiri guna meraih simpati para pemilih.Adu strategi yang dimaksudkandisini dapat diartikan sebagai suatu persaingan melalui berbagai media komunikasi yang ada, baik cetak maupun elektronik.
Penggunaan media massa bagi kampanye oleh para kandidat tentu memiliki segmentasi tersendiri. Mengenal khalayak atau masyarakat adalah salah satu kunci sukses untuk memenangkan persaingan.Dengan menyajikan produk politik yang menarik mulai dari kemasan, isi dan tampilan yang baik, serta mempunyai intesitas menonton lebih banyak sehingga masyarakat mampu terpengaruh dan melakukan tindak memilih kandidat.
Sasaran utama dari kampanye yakni masyarakat yang memiliki hak pilih. Keikutsertaan pemilih dalam mengikuti kampanye di media massadiharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan sikap positif terhadap pelaksanaan pemilukada yang dilaksanakan.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kampanye yang menjadi agenda media massa dapat memberikan sumbangan terhadap partisipasi politik, apalagi pesan yang disampaikan memperhatikan kriteria efektifitas. Semakin efektif cara penyajian pesan, akan semakin mudah pula pesan itu diterima dan dipahami oleh khalayak.
Uraian di atas menggambarkan pula bahwa perhatian terhadap kampanye melalui media massa memiliki peranan yang penting dalam mencapai efektifitas pesan komunikasi yang disampaikan, sebab sebaik apapun suatu pesan atau informasi yang dikemas dan disajikan dengan menggunakan berbagai media, namun belum dapat menarik atau mempengaruhi perhatiankhalayak, maka kegiatan komunikasi tersebut tidaklah mempunyai efektifitas terhadap khalayak.

Adapun sebagai dasar pertimbangan dari pemilihan judul ini dan berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU kota Makassar terkait pemilukada lalu, maka penulis ingin melihat apakah berdasarkan perolehan suara tersebut, sebuah proses komunikasi yang menggunakan media perantara sangat efisien dalam meraih simpati khalayak dan berpengaruh besar terhadap perolehan suara pada pemilukada.
Hasil Perhitungan Suara KPU Kota Makassar Tahun 2008

NO
TAG
SUARA
PERSENTASE
1.
IASmo
370.912
67,06%
2.
IDIAL
102.241
18,48%
3.
HALIM – JAFAR
37.507
6,78%
4.
RI
11.885
2,15%
5.
PASMI
13.509
2,44%
6.
IKRAR
12.950
2,34%
7.
IDOLA
4.107
0,74%
TOTAL
553.111
100%
                                         Sumber : KPU Kota Makassar, 2008
Berdasarkan pemaparan diatas dan basil perhitungan suara pada pemilukada lalu, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan memanfaatkan momen pemilihan Walikota Makassar periode 2009-2014 dengan mengangkat sebuah judul "DAMPAK KAMPANYE TERHADAP PEROLEHAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTA MAKASSAR PERIODE 2009 - 2014".